Home Rote & Sabu Kasus Tambak Garam Sabu, Dipastikan Ada Tersangka Baru

Kasus Tambak Garam Sabu, Dipastikan Ada Tersangka Baru

1090
0
SHARE
Foto: Lewi Tandirura dan Niko R. Tari ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang belum lama ini

Kupang, kriminal.co – Kasus dugaan korupsi terus didalami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Dalam kasus itu, dipastikan akan ada tersangka baru selain Lewi Tandirura (Kadis Perindag) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) dan Niko R. Tari (Sekretaris Disperindag).
Pasalnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap dua tersangka yakni Lewi Tandirura dan Niko R. Tari menyeret sedikitnya empat orang yang diduga kuat terlibat dalam proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sarai senilai Rp 180 miliar.
Kajati NTT, Sunarta, Minggu (14/1) kepada wartawan mengaku  bahwa sejauh ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih mempelajari putusan majelis hakim yang dalam amar putusannya menyebut empat nama yang diduga kuat terlibat dalam proyek itu.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, kata Sunarta, akan dikembangkan dan didalami terkait dugaan keterlibatan empat oknum tersebut yang telah disebut-sebut bahwa turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Masih dilakukan telaah oleh tim penyidik terkait empat nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua,”ujar Sunarta.
Ditegaskan Sunarta, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sarai, kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan fakta sidang serta putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Namun, lanjut Sunarta, untuk saat ini Kejati NTT belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, karena masih dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Yang jelas pasti ada tersangka baru lagi tapi kami belum bisa tentukan siapa yang akan jadi tersangka karena masih dipelajari putusan hakim oleh tim penyidik Tipidsus,”kata Sunarta.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here