Home Kota Kupang Kasus Tanah Fatululi, Mikael Feka : Jaksa Jangan Hanya Beropini Panggil Saksi

Kasus Tanah Fatululi, Mikael Feka : Jaksa Jangan Hanya Beropini Panggil Saksi

553
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Hingga saat ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), belum melakukan pemanggilan saksi – saksi terkait kasus dugaan korupsi asset daerah berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 1, 2 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari inspektorat provinsi NTT.

Terkait pemanggilan saksi sebanyak 40 orang dalam kasus itu, telah dijadwalkan sejak dua (2) pekan lalu oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, namun sampai saat ini belum juga dilakukan. Apakah ini hanya sebuah opini?.

Mengenai rencana pemanggilan saksi ini, ahli hukum pidana pada Universitas Katholik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka angkat bicara.

Mikael Feka kepada wartawan, Senin (15/08/2022) menegaskan bahwa jika jaksa telah memiliki keyakinan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka segera dilakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi yang berhubungan dengan perbuatan pidana.

Kembali ditegaskan Mikael, jaksa penyidik Tipidsus Kejati NTT dilarang beropini tentang suatu perkara melainkan kinerjalah yang harus ditunjukan bukan sekedar wacana untuk dilakukan pemanggilan saksi – saksi.

“Kalau jaksa sudah yakin bahwa adanya kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi maka harus segera memanggil pihak – pihak yang berhubungan dengan dugaan perbuatan pidana tersebut untuk dimintai keterangan,” kata Mikael.

“Jaksa tidak boleh beropini tentang suatu perkara melainkan kinerjalah yang harus ditunjukkan. Sebaiknya kalau jaksa mau menangani suatu perkara korupsi sebaiknya tidak beropini duluan karena bisa juga berdampak pada penghilangan barang bukti dan lain sebagainya,” tambah Mikael.

Dikatakan Mikael, terkait dengan rencana jaksa untuk dilakukan pemanggilan 40 orang saksi itu telah dipublis kepada masyarakat NTT, maka harus segera dilakukan bukan sekedar membangun opini untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait dengan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1, 2 miliar berdasarkan perhitungan ahli, Mikael memgatakan jika kerugian keuangan negara telah ada berdasarkan PKN dari ahli, maka tidak ada alasan untuk tidak dilakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi.

“Jika sudah ada kerugian negara maka tidak ada alasan bagi APH tuk tidak menindak lanjuti PKN tersebut. Harus segera memanggil saksi – saksi untuk membuat terang tentang dugaan kasus tersebut,” pinta Mikael.

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, S. H, Kamis (28/07/2022) menegaskan bahwa kasus tersebut, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah mengantongi hasil PKN dari ahli.

“Soal kasus dugaan korupsi asset berupa tanah di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, penyidik Tipidsus Kejati NTT, telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN),” tegas Guntur.

Kasi Dik Kejati NTT ini kembali menegaskan bahwa terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terus bekerja secara maksimal guna menuntaskan kasus dugaan korupsi asset berupa tanah itu.

Ditambahkan Guntur, karena telah dikantongi hasil perhitungan kerugian negara dari ahli, penyidik Tipidsus Kejati NTT, kini sedang menyiapkan agenda untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Karena hasil perhitungan kerugian negara sudah ada, maka kami jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus ini,” ujar Guntur.

Menurut Guntur, terkait dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi, dijadwalkan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan depan.

“Sesuai rencananya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT akan panggil dan periksa saksi – saksi itu minggu depan,” terang Guntur.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here