Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap PT. Nusa Investa Mandiri.
Sesuai rencana, seharusnya pihak PT. Nusa Investa Mandiri diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang pada pekan lalu, namun karena alasan virus Covid – 19 pemeriksaan terpaksa ditunda.
Pihak PT. Nusa Investa Mandiri bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara berupa tanah di jalan Frans Seda, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang kini berdiri Hypermart Store Kupang.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S. H, MH ketika dihubungi wartawan via hand phone selulernya, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Shirley, saat ini pemeriksaan terhadap beberapa oknum pihak PT. Nusa Investa Mandiri belum bisa dilakukan dikarenakan ada salah satu oknum pegawai disinyalir terpapar virus Covid – 19.
“Informasinya, kalau ada pegawai PT. Nusa Investa Mandiri terpapar covid – 19, makanya kantor sementara ditutup dan semua di isolasi,” terang Shirley.
Dilanjutkan Mantan KTU Kejati NTT, terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut telah dilakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
Menurut Shirley, mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang pada 17 September 2020 lalu.
“Kalau mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang pada 17 September 2020 lalu,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini.
Ditegaskan Shirley, berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara berupa tanah di Jalan Frans Seda, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini mencapai Rp. 12 miliar.
Bahkan, lanjut Kajari, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah mengantongi sejumlah nama yang dianggap layak dan pantas untuk dijadikan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(che)