Home Kota Kupang Kasus Tanah Sasando, Jonas Salean Divonis Bebas

Kasus Tanah Sasando, Jonas Salean Divonis Bebas

289
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Sesuai dengan website Mahkama Agung (MA) RIĀ  bahwa amar putusan MA RI terhadap kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum Kajati NTT atas putusan bebas Terdakwa Jonas Salean, SH MH.,M.Si ditolak (menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kajati NTT.

Hal ini berarti putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi aset daerah berupa tanah didepan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian diungkapkan Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum kepada wartawan, Jumat (03/09/2021) ketika dihubungi via hand phone (hp) selulernya.

Dikatakan Yanto, mewakili tim penasehat hukum Jonas Salean, Dr. Yanto MP Ekon, SH.,M.Hum, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.M.Hum, Johanis Rihi, SH, Rian V.J. Kapitan, SH.,MH, Alexander Tungga, SH.,MH dan Meriyeta Soruh, SH.,MH dan kuasa hukum dari Golkar Benyamin R. Rafael, SH, Benny Taopan, SH mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang maupan MA RI yg telah menjatuhkan putusan sesuai hukum dan fakta.

Ditambahkan Yanto, kepada Penyidik dan Penuntut Umum Kajati NTT pihaknya mengucapkan terima kasih karena perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang oleh Penyidik dan Penuntut Umum Kajati NTT dan akhirnya diputus bebas bagaikan ujian terhadap terdakwa dan Tim PH, dimana putusan MA-RI ini.

” kami anggap sebagai hasil ujian kepada Terdakwa yg dinyatakan lulus,” kata Yanto.

Menurut Yanto, tentu sebagai Tim PH atas nama terdakwa memohon maaf sebesar-besarnya kepada JPU jika selama proses perkara ini, terdapat sikap yang tidak berkenan.

” mohon dimaafkan karena sesungguhnya dalam perkara ini kita memiliki satu tujuan tetapi berangkat dari sudut pandang yang berbeda dan sudut pandang tim kuasa hukum yang dibenarkan oleh hukum,” tutup Yanto.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here