Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu senilai Rp 750 juta kian mengerucut pada oknum pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, SH, MH, Kamis (7/2) menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut tim penyidik telah menyita disposisi dari salah satu pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang.
Disposisi tersebut, kata Bobby, dikeluarkan oleh oknum pejabat tersebut untuk dilakukan pencairan oleh salah satu oknum untuk kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu.
“Ada disposisi dari pejabat di Kantor Wali Kota Kupang untuk dilakukan pencairan dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu,” tegas Bobby.
Selain oknum pejabat pada Kantor Wali Kota Kupang, lanjut Bobby, salah satu nama yang muncul yakni RP yang menerima sejumlah uang yang dicairkan oleh bendahara panitia tanpa adanya tandatangan KPA dan bendahara pengeluaran.
“Selain oknum pejabat, nama lain yang muncul yakni RP. Itu satu nama yang terima uang tanpa diketahui KPA dan bendahara pengeluaran,” terang Bobby.
Ditambahkan Bobby, sejauh ini pihak kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli yakni BPKP Perwakilan NTT.
“Kami masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT,” ungkap Bobby.(che)