Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho
Kupang, kriminal.co – Tim penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan event Wali Kota Cup I 2017.
Pasalnya, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) ke tahap penyidikan (Dik) setelah Satreskrim Polres Kupang Kota memeriksa pimpinan dan para pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kupang serta mengantongi alat bukti yang cukup.
“Saat ini kasus itu telah berstatus penyidikan (Dik) dan saya pastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Cup I 2017 lalu,”demikian diungkapkan Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C. Nugroho ketika ditemui di Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (17/8) usai upacara HUT RI yang ke 73.
Terkait dengan kerugian negara, orang nomorsatu dijajaran Polres Kupang Kota ini mengaku bahwa sedang dalam perhitungan oleh ahli. Namun, dirinya meyakini bahwa dalam kasus itu terdapat kerugian negara akibat perbuatan oknum-oknum tertentu.
“Saya yakin bahwa ada kerugian negara dalam kasus itu, “yakin mantan Waka Polres Kabupaten Kupang ini.
Ketika ditanya siapa-siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu, Nugroho mengatakan bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa menyebutkan siapa tersangkanya. Namun dipastikan akan ada tersangka.
“Pokoknya pasti akan ada tersangka entah itu satu atau dua orang nanti kita lihat saja. Tapi yang jelas pasti ada,”ujarnya.(che)