Flotim, Kriminal.co – Mengutamakan kearifan lokal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), berhasil menghentikan perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) untuk tersangka Sebastian Bein alias Bas Kamis (10/02/2022).
Tersangka Sebastian Bein alias Bas disangka dengan pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H melalui Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan, S. H, M. H kepada media ini, Kamis (10/02/2022) malam.
Dijelaskan Sukrawan, Kajari Kabupaten Flotim bersama dirinya selaku Kasi Pidum dan penuntut umum mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) melalui ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Dr. Fadil Sumhana, S. H, M. H dan Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, terhadap perkara tindak pidana lalu lintas atas nama tersangka Sebastian Bein alias Bas yang disangka dengan pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Sukrawan, Kejari Kabupaten Flotim menerima tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) kasus dugaan tindak pidana tersebut pada Jumat 28 Januari 2022 lalu dari penyidik Polres Flotim.
Dilanjutkan Sukrawan, usai menerima tahap II dari Polres Flotim, Kejari Flotim berupaya melakukan Restoratif Justice (RJ) dan mengedepankan nilai – nilai kearifan lokal dan RJ tersebut sukses dilakukan melalui dirinya selaku fasilitator yang ditunjuk oleh Kajari Kabupaten Flotim.
“Restoratif justice berhasil dilakukan melalui fasilitatornya yakni Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan yang disaksikan oleh tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat,” kata Kasi Pidum.
“Tersangka dan korban sepakat untuk dilakukan upaya perdamaian. Proses perdamaian yang ditawarkan dirinya selaku fasilitator dimana perdamaian dilakukan pada Kamis 03 Februari 2022 lalu yang dilakukan diruang Diversi Kejari Flotim disertai poin – poin yang disepakati antara tersangka dan korban,” tambah Sukrawan.
Dijelaskan Sukrawan, poin – poin yang disepakati bersama diantaranya tersangka (pihak I) telah meminta maaf kepada korban (pihak II) dan telah mengakui serta mengaku bersalah perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang yang diucapkan dihadapan korban dan pihak lainnya serta korban telah memaafkan tersangka.
Selanjutnya, kata Sukrawan, antara tersangka dan korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur litigasi tanpa adanya unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun serta korban tidak berkeberatan apabila proses ini dihentikan pada tahap penuntutan.
Disebutkan Sukrawan, alasan – alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif ini diberikan antara lain :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari lima (5) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban
4. Jaksa sebagai fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak disaksikan oleh tokoh mssyarakat setempat sehingga korban merasa tidak keberatan lagi dan korban telah memaafkan tersangka.
5. Masyarakat merespon aktif.
Dengan terlaksananya keadilan restoratif ini, kata Sukrawan, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur selanjutnya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Nomor : 01/N.3.16/Eku.2/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(che)