Alor, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor, kembali menahan empat (4) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Kajari Kabupaten Alor, Abdul Muiz Ali, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Alor, Ardi Wicaksono, S. H, Rabu (21/09/2022) membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Disebutkan Ardi, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Alor diantaranya Desy Karipuy (penyedia pekerjaan), Kamarudin Djahilape (Direktur CV. Pandang Manis), Yohanis Heo (Direktur CV. Scorpio) dan Johanis Goliad D. Saiputa.
“Iya benar. Penyidik telah lakukan penetapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka korupsi penhalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 lalu,” kata Ardi.
“Untuk empat orang tersangka ini sudah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Alor,” tambahnya.
Menurut Ardi, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Selain itu, para tersangka juga dijerat menggunakan pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Ditambahkan Ardi, dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp. 1. 716. 052. 692, 07 (satu miliar tujuh ratus enam belas juta lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma tujuh sen).(che)