Home Flores Kejari Ende Tahap II Kasus SMPN Ine Pare Nida

Kejari Ende Tahap II Kasus SMPN Ine Pare Nida

809
0
SHARE
Foto: Arnoldus Galus Ratu ketika diantar ke Rutan Kelas IIB Kupang oleh Kejari Kabupaten Ende, Rabu (14/2)
Ende, kriminal.co – Rabu (14/2) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende melimpahkan kasus dugaan korupsi dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan tahun 2014 senilai Rp 1, 8 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi dengan tersangka Arnoldus Galus Ratu mantan Kepala Sekolah SMPN Ine Pare Nida di Pengadilan Tipikor Kupang diterima langsung Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang.
Saat ini, tersangka Arnoldus Galus Ratu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang oleh Kejari Kabupaten Kupang.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Max J. Makola kepada wartawan, Rabu (14/2) yang dihubungi via hand phone selulernya.
Dijelaskan Max, setelah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Ende tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kami tinggal tunggu jadwal sidangnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,”sebut Max.
Menurut Max, dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kabupaten Ende melimpahkan berkas perkara, barang bukti (bb) dan tersangka Arnoldus Galus Ratu di Pengadilan Tipikor Kupang.
Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky mengaku bahwa setelah menerima pelimpahan dari Kejari Kabupaten Ende, Pengadilan Tipikor Kupang segera mengeluarkan jadwal persidangan.
Sebelumnya diberitakan, tersangka ditahan karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan tahun 2014 senilai Rp 1, 8 miliar yang diperuntukan untuk pembangunan SMPN Ine Pare Nida, Desa Watunggere, Kecamatan Datu Keli Kabupaten Ende.
Dijelaskan Max, seharusnya dana senilai Rp 1, 8 miliar dari Kementerian Pendidikan diperuntukan untuk pembangunan SPMN Ine Pare Nida namun nyatanya tersangka tidak melaksanakannya.
Bahkan, kata Max, tersangka menggunakan sebagian besar anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana block grand untuk pembangunan SPMP Ine Pare Nida tahun 2014 senilai Rp 1, 8 milyar. Tersangka buat pertanggungjawaban fiktif dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,”ujar Max.
Menurut Max,.perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ditambahkan Max, dari anggaran Rp 1, 8 milyar dari Kementerian Pendidikan, tersangka menggunakan Rp 244 juta untuk kepentingan pribadi. Sebelum ditahan, lanjut Max, tersangka diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ende lalu digiring menuju Rutan Kabupaten Ende untuk menjalani masa tahanan hingga 20 hari.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here