Kupang, kriminal.co – Senin (8/10) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menahan dua (2) tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 – 2017 lalu di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang Rp 1 miliar.
Dua tersangka yang ditahan Kejari Kabupaten Kupang dalam kasus itu diantaranya Kepala Desa (Kades) Kuimasi, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Daud Panie.
Selain Kepala Desa Kuimasi, Daud Panie, Kejari Kabupaten Kupang turut menahan Ketua Tim Penggerak Kegiatan (TPK), Stefanus Maakh.
“Dalam kasus dugaan korupsi dana desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang kami telah menahan dua orang sebagai tersangka yakni Daud Panie sebagai Kepala Desa dan ketua TPK, Stefanus Maakh,” demikian diungkapkan Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, Selasa (9/10).
Dijelaskan Ali, sebelum dilakukan penahanan oleh tim.penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Kupang, kedua tersangka diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka.
Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, lanjut Ali, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim.penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang.
“Sebelum ditahan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Lalu sebelum ditahan juga keduanya diperiksa.kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat sehingga ditahan di Lapas Kelas IIB Kupang,”ujar Ali.
Menurut Ali, untuk saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Dilanjutkan Ali, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara baru dua orang tersangka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru berdasarkan bukti-buktinya nanti,”ungkap Ali.(che)