Home Kota Kupang Kejari Kabupaten Kupang Eksekusi Terpidana Korupsi Rutilahu

Kejari Kabupaten Kupang Eksekusi Terpidana Korupsi Rutilahu

221
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada Kemensos RI TA,  2018, Desa Huilelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Terpidana dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Kupang berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) RI Nomor : 2304. K/Pid. Sus/2021 tanggal 14 Juli 2021.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan S. Angsar, S. H, M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Andhi Ginanjar, S. H, M. H, Selasa (07/09/2021) malam.

Dijelaskan Andhi, dalam putusan MA RI Zakarias Nissi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Korupsi dengan menghukum Zakarias Nissi dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan empat (4) bulan.

Selain itu, lanjut Andhi, Zakarias Nissi diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair enam (6) bulan penjara dan terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair tiga (3) bulan kurungan serta uang tunai Rp. 10.000.000, dirampas untuk negara.

“Zakarias Nissi divonis selama satu tahun dan empat bulan penjara. Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan, denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Andhi.

Ditambahkan Andhi, sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman, terpidana dilakukan rapid antigen yang menyatakan terpidana sehat.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here