Kefamenanu, kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara korupsi proyek peningkatan jalan perbatasan Haumeni ana – Inbate tahun 2013 lalu senilai Rp 1, 7 Miliar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang melibatkan terdakwa Stefanus Ari Mendez dan Charlie R Jap
Dinilainya JPU Kejari Kabupaten TTU tidak profesional karena tidak melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, yang menyatakan bahwa perkara korupsi tersebut telah inkracht.
Demikian diungkapkan Fransisco B. Bessi kepada wartawan, Jumat (15/12) yang dihubungi melalui hand phone (hp) selulernya.
Selain itu, kata Fransisco, dirinya mempertanyakan sikap dari Kejaksaan Negeri TTU yg tidak mau mengeksekusi Penetapan Pengadilan Tipikor Kupang yg menyatakan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Ditegaskannya, hal itu merupakan kesalahan dari Kejaksaan Negeri TTU yg terlambat mengajukan Memori Kasasi dan itu merupakan syarat wajib Kasasi.
Sehingga perkara tersebut tidak di kirim ke Mahkamah Agung dan Gugur.
“Belum bisa di laksanakan dengan alasan masih menunggu petunjuk dari mahkamah agung karena mereka ajukan keberatan. Oleh karena itu saya sudah laporkan di Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, Kejati NTT,” katanya.
Menurut Fransisco, status dari terdakwa kini menjadi terpidana sehingga pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi.
Berkaitan dengan hal itu, tambah Fransisco, JPU Kejari Kabupaten TTU, Kundrat Mantolas bersurat ke Mahkama Agung untuk dilakukan pembatalan yang menurut mereka tidaklah masuk akal karena putusan baru diterima terhitung 23 Oktober 217.
“Kasian sekarang mereka bukan terdakwa tapi terpidana dan apalagi kami mau membayar uang denda dan uang pengganti tapi di tolak,” ujarnya.(che)