Home Kota Kupang Kejari Kota Kupang Eksekusi Terpidana Kasus Perzinahan

Kejari Kota Kupang Eksekusi Terpidana Kasus Perzinahan

407
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co –  Senin (7/10) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengeksekusi Arians Manafe terpidana dalam kasus perzinahan.

Terpidana dieksekusi penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Max Oder Sombu, S. H, MH ketika dihubungi wartawan via HP selulernya membenarkan adanya perintah eksekusi berdasarkan putusan PN Kelas IA Kupang.

Ditegaskan Oder, eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan PN Kelas IA Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.

” eksekusi karena telah menjadi tupoksi nya Jaksa, selaku eksekutor yang di atur di dalam KUHAP. kami sudah melakukan sesuai aturan dan hari ini juga kami sudah exekusi,” kata Oder.

Untuk di ketahui Arians Manafe alias Papi Manafe terjerat kasus perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD di kamar hotel.

Dalam amar putusan banding , majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon menyatakan, Arians Manafe alias PM terbukti bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP l.

Vonis banding tersebut jauh lebih berat dari vonis hakim sebelumnya yang mana Hakim pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan percobaan penjara pada 20 Juli 2019 lalu.

Terpantau, terpidana dieksekusi di salah satu rumah makan di Kota Kupang. Saat dieksekusi terpidana sedang menikmati hidangan yang telah dipesan.

Dalam eksekusi, pihak Kejari Kota Kupang bersama tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kelapa Lima membawa terpidana tanpa perlawanan. Terpidana langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan)  Kupang untuk ditahan.(che/RR)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here