Kupang, Kriminal.co – Senin (14/9/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang memusnahkan sedikitmya 58 linting ganja.
Pemusnahan 58 linting ganja ini merupakan baramg bukti (bb) dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkuatan hukum tetap baik tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkama Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Max Oder Sombu didampingi Kasi Barang Bukti, Eirene M. Oranay, S. H dan Kasi Pidum kepada wartawan mengaku bahwa sedikitnya 58 linting ganja, dan 0, 4157 gram sabu – sabu dimusnahkan di Kejari Kota Kupang.
Dijelaskan Max, pemusnahan barang bukti ini dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incrah) berdasarkan putusan PN Kelas IA Kupang, PT Kupang dan tingkat Mahkama Agung RI.
Selain Ganja dan Sabu – Sabu, lanjut Max, Kejari Kota Kupang juga turut memusnahkan barang bukti lainnya seperti 1 buah meja bola guling, 15 buah Hand Phone dan benda tajam seperti pisau dapur 4 buah.
Ditambahkan Kasi Barang Bukti, Eirene M. Oranay bahwa dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu dari 32 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini itu dari 32 perkara yang sudah memiliki putusan tetap dan berkekuatan hukum tetap,” tambah Eirene.
Terpantau, dalam pemusnahan barang bukti di Kejari Kota Kupang dihadiri Ketua PN Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto dan Kepala BNN Kota Kupang serta Kasat Narkoba Polres Kupang Kota.(che)