Home Kota Kupang Kejari Kota Kupang Musnahkan Puluhan Senjata Tajam

Kejari Kota Kupang Musnahkan Puluhan Senjata Tajam

233
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Jumat (11/12/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum, yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Maks Oder Sombu, kepada wartawan menjelaskan bahwa kegiatan hari ini yakni pemusnahan barang bukti dalam kasus yang ditangani pihak Kejari Kota Kupang di tahun 2020.

Disebutkan Kajari Kota Kupang, barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari benda tajam, barang kosmetik dan juga minuman bersoda yang telah kadarluarsa.

“Benda senjata tajam 11 buah, minuman kadarluarsa 353 kaleng, terdiri dari minuman bersoda (sprite), kosmetik palsu 476 picis, hp 5 buah, meja bola guling 2 buah, dan dadu 7 buah,” kata Kajari Kota Kupang.

Ditambahkan Kajari, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang disita dalam berbagai perkara, yang telah mendapat putusan incra dan telah mempunyai hukum yang tetap, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Bahan barang bukti yang disita ini dalam perkara pencurian, penganiayaan, perjudian, percabulan, penipuan, pembunuhan, pornografi, pengadaan kosmetis tangan, ini perkara-perkara yang sudah incra, dan sudah mempunyai hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi pemusnahan hari ini,” tambah Kajari.

Sesuai dengan putusan yang telah incra dalam persidangan, kata Max, barang bukti yang dimusnahkan serta barang bukti yang dikembalikan telah dilakukan, dan saat ini pihak Kejari mengeksekusi putusan incra dalam persidangan yaitu pemusnahan barang bukti.

“Tetapi untuk barang bukti yang dalam putusan majelis hakim menyatakan untuk dimusnakan telah kita musnakan hari ini, sementara untuk barang bukti yang dikembalikan kepada para terdakwa maka kita melakukan pengantaran secara gratis, ke rumah masing-masing pihak-pihak yang berhak, dan semua sudah dieksekusinya tinggal hari ini adalah finalnya adalah eksekusi dalam hal putusan dalam persidangan yang dimusnakan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Kajari, barang bukti yang dimusnahkan saat ini telah melewati tahapan penyelidikan oleh pihak kepolisian hingga berkas perkara dinilai lengkap, dan dipersidangkan untuk dimusnakan setelah adanya putusan ingkra, dan kasus yang selama ditangani oleh pihak Kejari sesuai putusan inkra dalam pengadilan negeri.

Ditambahkan Kajari Kota Kupang, di tahun 2020 ini Kejari Kota Kupang telah menuntaskan 260 kasus, yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, dari 600 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here