Home Flores Kejari Lembata Bakal Usul Hentikan Kasus Mafia Tanah Merdeka

Kejari Lembata Bakal Usul Hentikan Kasus Mafia Tanah Merdeka

392
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tim pemyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata, bakal mengusulkan penghentian secara berjenjang perkara dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.

Hal ini dikarenakan berdasarkan hasil ekspose di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan BPKP Perwakilan NTT oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Lembata pada Desember 2021 lalu.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lembata, Azrizal, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Lembata, Teddy Valentino, S. H ketika menghubungi media inj, Selasa (26/04/2022).

“Sudah ekpose di Kejati NTT pada bulan Desember 2021
Dari Hasil ekspose di Kejati NTT belum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan kata lain penyidikan belum dapat di lanjutkan,” kata Teddy Valentino.

Menurut Teddy, kasus dugaan korupsi mafia tanah di Desa Merdeka, Kabupaten Lembata tidak bisa dilanjutkan pada tahap penuntutan karena bukan merupakan tindak pidana  korupsi, berdasarkan petunjuk dari hasil Ekspos status tanah yang belum ditemukan alat bukti yg mendukung bahwa tanah tersebut milik desa merdeka atau Pemda Kabupaten Lembata.

Ditambahkannya, tanah di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata tidak tercatat di register desa atau buku inventaris desa, atau register kecamatan atau inventaris kecamatan, atau register Pemda atau inventaris aset Pemda Kabupaten Lembata.

“Dengan kata lain tidak ada bukti kepemilikan seperti alas hak, tercatat di register atau buku desa atau kecamatan atau Aset Pemda Kabupaten Lembata. Apalagi sertifikat, ini demi ada kepastian hukum dalam penegakan hukum

Ditegaskan Teddy, oleh karena itu penyidikan belum bisa dilanjutkan atau dihentikan karena bukan merupakan
Tindak pidana korupsi.

“Kalau ada ditemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan dibuka kembali dan dilanjutkan. Hal ini sesuai pasal 109 ayat 2 KUHAP,” katanya.

Dijelaskan Teddy, Sesuai surat perintah penyidikan nomor : print-14 / N.3.22/Fd.1/03/2021 tgl 1 maret 2021 dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyimpangan tanah desa di desa merdeka Kecamatan Lebatukan, Kabuoaten Lembata Tahun 2018/2019.

Lanjutnya, hasil penyidikan belum ditemukan alat bukti yang mendukung status tanah milik desa atau milik Kecamatan atau milik aset Pemda Kabupaten Lembata.

“Kajari menyelesaikan sesuai SOP saja, ketika menjabat akhir bulan juli 2021 sudah Status Dik, tidak ada muatan lain, bekerja profesional dan proporsional, murni penegakan hukum sesuai KUHAP,” jelasnya.

“Terhadap penyidikan tanah Desa Merdeka tersebut penyidik Kejari Lembata akan mengusulkan penghentian penyidikan ke pimpinan secara berjenjang,” tambah Teddy.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here