Sabu Raijua, Kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 109. 000. 000.
Penyelamatan uang negara sebesar Rp. 109. 000. 000, dilakukan Kejari Kabupaten Sarai melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sabu Raijua, Agus Kurniawan, S. H, M. H melalui Kasi Datun Kejari Sabu Raijua, Muhammad J. Sitorus, S. H kepada wartawan, Sabtu (17/07/2021) mengaku bahwa uang senilai Rp. 109. 000. 000, berhasil diselamatkan oleh Kejari Kabupaten Sabu Raijua melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Uang sebesar Rp. 109. 000. 000 tersebut berhasil di selamatkan dari perusahaan yang mengelola tambak garam di daerah Kabupaten Sabu Raijua,” terang Kasi Datun Kejari Kabupaten Sarai.
Dijelaskan Sitorus, pengembalian uang dari perusahaan tambak garam ke kas daerah tersebut berdasarkan hasil temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi NTT.
Menurut Sitorus, dalam temuan audit BPK RI Perwakilan NTT tersebut menyimpulkan bahwa perusahaan yang melakukan pengelolaan tambak garam yang kontrak kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua terbukti berdasarkan audit tidak melaksanakan kewajiban penyetoran laba hasil penjualan garam kepada Pemda Kabupaten Sabu Raijua.
“Uang senilai Rp. 109 juta itu, berdasarkan hasil temuan BPK RI Perwakilan NTT. Yang mana, perusahaan itu tidak melakukan kewajibannya untuk penyetoran laba hasil penjualan garam,” terang Sitorus.(che)