Foto: Martin Eko Priyatno
Soe, kriminal.co – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyilidikan (SPDP) dari Polres TTS terkait terkait laporan Jemsius Taneo dan keluraga Takaep tentang dugaan kelalaian dan keterlambatan pelayanan yang menyebabkan meninggalnya Heri Takaep (26), isteri Jemsius Taneo dan bayinya usai operasi persalinan di RSUD SoE, beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini kami belum terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS) terkait kasus RS. SoE,”demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten TTS, Martin Eko Prayitno kepada wartawan di Kejati NTT, Senin (12/3).
Ditegaskan Martin, penyidik sudah harus memberikan SPDP kepada jaksa penuntut paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan kepolisian sebagai penyidik. Hal tersebut, tambah Eko Prayitno, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan MK nomor 130/PUU-Xiii/2015 tanggal 11 Januari 2017.
Dikatakan pihaknya tidak bisa menerima SPDP tersebut jika tidak diserahkan dalam rentan waktu tujuh hari terhitung diterbitkannya sprindik.
Sejauh ini, kata Martin Eko Prayitno, pihaknya hanya mengikuti perkembangan penanganan laporan kasus tersebut lewat media massa.
Hingga berita ini diturunkan pihak Polres TTS belum bisa dikonfirmasi terkait kasus di RS. SoE.(che)