Foto: Dr. Sunarta
Kupang, kriminal.co – Jumat (23/2) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kembali menggelar ekspos kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014-2017 senilai Rp 180 miliar.
Dalam gelar perkara tersebut, dihadiri para pejabat tinggi pada Kejati NTT diantaranya, Kajati NTT, Dr. Sunarta, Wakajati NTT, RI. Teguh, As Intel, Amran Lakoni dan As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase.
Kajati NTT, Dr. Sunarta yang ditemui di Kantor Kejati NTT usai gelar perkara kasus tambak garam mengaku bahwa hasil gelar perkara bersama tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi.
Menurut Sunarta, pendalaman akan dilakukan oleh tim Tipidsus Kejati NTT dengan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk diperiksa lagi.
“Hasil eksposnya masih perlu pendalaman lagi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT,”kata Sunarta.
Ditegaskan Sunarta, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dipastikan akan ada tersangka baru lagi. Namun, untuk saat ini belum bisa ditetapkan siapa tersangkanya karena masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut lagi oleh tim Tipidsus Kejati NTT.
“Yang jelas bahwa pasti ada tersangka lagi selain Lewi Tandirura dan Niko R. Tari. Tapi untuk saat ini belum ada. Karena masih dilakukan pendalaman lagi oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT,”terang Sunarta.(che)