Home Kota Kupang Kejati NTT Geledah Kantor Konsultan Desakon

Kejati NTT Geledah Kantor Konsultan Desakon

752
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan terhadap kantor Konsultan Desakon.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair senilai Rp 31 miliar.

Kantor konsultan Desakon digeledah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dibilangan RT 19/ RW 08 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kajati NTT, Febrie Ardiansyah melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/5) membenarkan adanya peristiwa penggeledahan tersebut.

Dijelaskan Abdul, dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati NTT, Wijaya berhasil.menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan proyek NTT Fair.

“Iya benar. Dalam penggeledahan jaksa menyita sejumlah dokumen seperti komputer dan beberapa bukti lainnya,” ungkap Abdul.

“Barang bukti yang disita oleh tim penyidik Kejati NTT akan dijadikan sebagai barang bukti,” tambah Abdul.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejati NTT menyita sejumlah uang senilai Rp 686. 140. 900 dari tangan konsultan pengawas sebagai barang bukti dalam kasus NTT Fair.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here