Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akhirnya menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao seluas 4 Ha senilai Rp 7. 428. 617. 037,00.
Dihentikannya kasus tersebut setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menggelar ekspose dihadapan petinggi Kejati NTT yang mana dihadiri mantan Kajati NTT, DR. Sunarta (Kajati saat itu) dan Wakajati NTT, RI. Teguh serta para asisten lainnya.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan didampingi As Pidsus Kejati NTT, Gaspar Kase ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/6).
Dijelaskan Iwan, alasan dihentikannya kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Oehandi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao karena tidak ditemukannya kerugian negara.
“Karena tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus itu maka Kejati NTT menentukan sikap dengan menghentikan kasus itu,”tegas Iwan.
Ditambahkan Iwan, anggaran sebesar Rp 7.428.617.037, 00 telah disetor kembali oleh penerima kuasa yakni Meki Mesakh sejak bulan Februari 2018 lalu yang mana kasus itu masih berstatus penyelidikan (LID).
Lanjut Iwan, selain itu perjanjian jual beli tanah antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rote Ndao telah dibatalkan oleh penerima kuasa dari pemilik lahan.
“Perjanjian jual beli tanah batal demi hukum dan penerima kuasa telah menyetor kembali anggaran senilai Rp 7.428.617.037. 00 ke rekening biro Pemda Rote Ndao,”sebut Iwan.
Iwan kembali menegaskan bahwa dengan adanya penyetoran kembali keuangan negara tersebut ke Pemda Rote Ndao oleh penerima kuasa, maka kerugian negara dalam kasus itu tidak terjadi sehingga kasus tersebut dihentikan.(che)