Foto: As Intel Kejati NTT, Amran Lakoni
Kupang, Kriminal.co – Setelah dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) oleh tim penyilidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap ambruknya plafon Kantor Gubernur NTT, Minggu (28/1) lalu akhirnya dinyatakan naik status.
Naiknya status Kantor Gubernur NTT dari Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) menjadi penyelidikan (Lid), karena diduga kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Status Kantor Gubernur NTT dinyatakan ke penyelidikan (Lid) setelah dilakukan Pulbaket. Perubahan status dari Pulbaket ke Penyelidikan (Lid) karena diduga kuat adanya indikasi tindak pidana,” demikian ditegaskan Asisten Intelejen Kejati NTT, Amran Lakoni, SH, MH diruang kerjanya, Senin (12/2).
Selain naik status, lanjutnya, tim penyilidikan Kejati NTT segera meminta ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap gedung Kantor Gubernur NTT.
“Karena statusnya sudah berubah dari Pulbaket ke Lid, maka kami segera minta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk segera memeriksa gedung Kantor Gubernur NTT,”terang Amran.
Amran kembali menegaskan bahwa perubahan status dari Pulbaket ke Lid, karena diduga kuat adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek yang bernilai Rp 160 miliar lebih itu.
“Saya tegaskan lagi bahwa perubahan status dari Pulbaket ke Lid karena diduga ada unsur tindak pidananya. Dan, dalam waktu dekat akan dikeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid),”tegas Amran.(che)