Kupang, kriminal.co – Hingga saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tahun 2013 – 2015 senilai Rp 35 miliar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memastikan akan adanya tersangka dalam kasus bernilai puluhan miliar di Kabupaten Sabu Raijua tersebut.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Iwan Kurniawan ketika dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya, Selasa (3/7).
Menurut Iwan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah menemukan adanya unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“”Sesuai pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana bantuan sosial di kabupaten sabu raijua dan dipastikan akan ada tersangka,”terang Iwan.
Namun, lanjut Iwan, sejauh ini belum bisa ditentukan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Sabu Raijua. Pasalnya, sejauh ini masih dilakukan pendalaman dalam kasus itu.
Ditambahkan Iwan, jika telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu, Kejati NTT akan mengumumkan kepada publik untuk diketahui bersama.
“Kami minta publik bersabar karena kalau sudah ada tersangka Kejaksaan Tinggi NTT akan mengumumkan ke.publik siapa tersangkanya,”ujar Iwan.(che)