Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kupang terus didalami tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tanah yang terletak di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (16/5) kepada wartawan mengaku bahwa terkait dengan tanah tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang telah menerbitkan sertifikat hak milik dengan nomor : 478 tanggal 20 Juni 2016 lalu.
Namun, Abdul menegaskan bahwa hingga saat ini tanah tersebut masih terdaftar sebagai aset daerah Kabupaten Kupang dalam register Nomor : 0011 tahun 1989.
Menyoal penerbitan SHM untuk mantan wali kota, Jonas Salean, kata Abdul, hanya menggunakan SK Wali Kota Kupang, S. K. Lerik dengan penunjukan kapling nomor : BPN/36/WK/2004 tanggal 20 Maret 2004.
“Surat keputusan wali kota ini kepada Jonas Salean yang saat itu berstatus sebagai sekda Kota kupang,” ujar Abdul.
Abdul menambahkan, penunjukan lahan tersebut sebelumnya berdasarkan usulan Kadis Dukcapil Kabupaten Kupang dan Sekda Kabupaten Kupang untuk pembangunan Kantor Dukcapil Kabupaten Kupang.
Abdul kembali menegaskan bahwa kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT untuk melihat letak kasus itu seperti apa.
“Sejauh ini sudah 20 orang lebih saksi yang diperiksa dan semuanya bisa saja berpotensi sebagai tersangka tapi tergantung peran dan fungsinya saat itu,” tutup Abdul.(che)