Rote, kriminal.co – Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sedang mendalami kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2017 di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao diduga kuat melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pendalaman itu dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, setelah tim intelejen Kejati NTT menyerahkan kasus itu ke tangan Tipidsus usai ditemukan adanya tindak pidana dalam pengelolaan ADD tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase kepada wartawan, Minggu (17/6).
Dijelaskannya, awalnya kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh tim intelejen Kejati NTT namun diserahkan ke Tipidsus setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana saat dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Ditegaskan Gaspar, dalam kasus itu diduga kuat melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao.
Lanjut Gaspar, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejati NTT segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ADD itu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kasus itu tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, bendara desa, sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya lagi.
Bahkan dalam kasus itu diduga kuat pekerjaan fisik dikerjakan oleh anggota DPRD Rote Ndao dengan inisial NET. Dimana, NET menggunakan empat CV diantaranya, CV. Putra Lakamola, CV, Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.
Anggaran Dana Desa tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan lamparit, embung, pengadaan kawat duri. Khusus untuk pembangunan fisik posyandu hingga saat ini belum selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu.(che)