Home Kota Kupang Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 12, 7 M

Kejati NTT Selamatkan Uang Negara Rp 12, 7 M

598
0
SHARE
JUMPA PERS : Kajati NTT, Sunarta ketika memberikan keterangan kepada pers di Kejati NTT.

Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT selama tahun 2017 berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp 12 miliar lebih. Besaran uang negara yang diselamatkan ini dari beberapa kasus dugaan korupsi di NTT.

Demikian diungkapkan Kajati NTT, Sunarta, di Kejati NTT, Rabu (20/12).

Menurut Sunarta, hasil penyelamatan uang negara itu berupa uang pengganti yang ditarik dari para terdakwa kasus korupsi di NTT.

“Beberapa kasus korupsi yang berhasil ditarik uang negara antara lain kasus proyek tambak garam di Sabu Raijua dan juga kasus korupsi di Bank NTT,” kata Sunarta.

Sunarta menjelaskan, selain penyelamatan uang negara sebesar Rp 12 M lebih, pihaknya juga mengawal pembangunan di NTT bersama tim yang bernama Tim Pengawalan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) dengan nilai proyek yang dikawal Rp 4,7 triliun.

“Kita kawal pembangunan Bendungan Raknamo di Kabupaten Kupang dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di perbatasan NTT dan Timor Leste,” katanya.

Sedangkan perkembangan penanganan perkara di Lingkup Kejati NTT dan jajaran hingga Kejari-Kejari di NTT, Sunarta mengatakan, untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati NTT mendapat kuasa sebanyak 314 perkara dalam mendampingi instansi /lembaga pemerintah sebagai pengacara negara.

“Khusus tindak pidana umum (tipidum), Kejati NTT menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 2.598 perkara. Tindaklanjut tahap awal terhadap perkara itu sebanyak 1993 berkas perkara,” katanya.

Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan atau telah pada tahap penuntutan sebanyak 1911 berkas perkara serta di bidang intelejen ada penyidikan 17 perkara.

“Perkara tindak pidana khusus (pidsus) di seluruh Kejari termasuk Kejati NTT sebanyak 29 kasus, tahap penyidikan 42 perkara. Khusus yang sudah tahap penuntutan atau dalam persidangan di pengadilan sebanyak 49 perkara,” ujarnya.

Aspidus Kejati NTT, Gasper Kase menambahkan, khusus di Kejati NTT, perkara yang ditangani sampai saat ini sebanyak 13 perkara.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here