Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, akhirnya menyerahkan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 – 2017 di Desa Lakamola, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao diduga kuat melibatkan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rote Ndao.
Kasus dugaan korupsi ADD di Kabupaten Rote Ndao diserahkan setelah tim intelejen Kejati NTT menemukan adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan ADD tersebut.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT, Gaspar Kase kepada wartawan, Rabu (19/9) ketika ditemui diruang kerjanya.
Dijelaskannya, awalnya kasus dugaan korupsi tersebut ditangani oleh tim intelejen Kejati NTT namun diserahkan ke Tipidsus setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana saat dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Lanjut Gaspar, karena locus delictinya berada di Kabupaten Rote Ndao, maka Kajati NTT, Febrie Ardiansyah mengeluarkan surat sejak pekan kemarin agar kasusnya diserahkan ke Kejari Kabupaten Rote Ndao.
“Kasusnya sudah kami serahkan ke Kejari Kabupaten Rote Ndao untuk ditangani berdasarkan surat dari Kajati NTT, Febrie Ardiansyah,”ujar Gaspar.
Sebelumnya diberitakan, Gaspar Kase menegaskan bahwa dalam kasus itu diduga kuat melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao.
Lanjut Gaspar, dalam waktu dekat tim penyidik Tipidsus Kejati NTT segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ADD itu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Dalam kasus itu tim intelejen telah memeriksa, Kepala Desa (Kades) Lakamola, bendara desa, sekretaris, TPK, BPMD Kabupaten Rote Ndao. Serta beberapa saksi lainnya lagi.
Bahkan dalam kasus itu diduga kuat pekerjaan fisik dikerjakan oleh anggota DPRD Rote Ndao dengan inisial NET. Dimana, NET menggunakan empat CV diantaranya, CV. Putra Lakamola, CV, Embung Pengodoa, CV. Bavandele Kasih dan CV. Graceano.
Anggaran Dana Desa tersebut untuk pekerjaan fisik diantaranya, pekerjaan fisik Posyandu, jalan lamparit, embung, pengadaan kawat duri. Khusus untuk pembangunan fisik posyandu hingga saat ini belum selesai dikerjakan sejak tahun 2016 lalu.(che)