Kupang, Kriminal.co – Alfons Loemau selaku kuasa hukum dari Yuliana Konay, Markus Konay, Salim Masnyur Sitta, Molisna Sitta, Ibrahim Masnyur Sitta, Gerson Konay dan Henny Konay, meminta Fransisco B. Bessi untuk membaca dan memahami putusan pengadilan dengan baik.
Menurut Alfons, sebagai seorang kuasa hukum yang dapat mengetahui bahwa inti dari suatu putusan pengadilan ada pada amar putusan.
“Saya minta Fransisco B. Bessi selaku kuasa hukum dari Esau Konay dapat membaca dan memahami isi putusan dengan baik. Karena, inti dari putusan pengadilan itu ada pada amar putusannya,” kata Alfons Loemau kepada wartawan, Jumat (19/11/2021) di Kupang.
Dilanjutkan Alfons, mengenai isi putusan pengadilan jangan hanya dikutip sebagian saja yang sesuai dengan kemauan atau keinginan kliennya yakni Esai Konay.
Untuk itu, lanjut Alfons, suatu putusan itu harus dibaca secara lengkap dan utuh, bukan hanya diedarkan sebagian isi dari putusan pengadilan, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Isi putusan itu dibaca lengkap dan utuh bukan hanya sebagiannya saja,” kata Alfons.
Ditegaskan Alfons, dengan adanya pemberitaan pada media, maka secara jelas terlihat bahwa keluarga Esau Konay telah membuat penyesatan dan cenderung menutupi fakta sebenarnya kepada masyarakat.
Ditegaskan kembali Alfons, dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Nomor : 20/PDT.G/2015/PN Kupang Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 160/PDT/2015/PT. Kupang, tidak menyatakan ada pembagian tanah terhadap warisan Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok.
Bahkan, lanjutnya, tidak ada satupun putusan didalam amar putusan yang menyatakan bahwa para ahli waris lain seperti Almh. Agustina Konay, Alm. Zakharias Bartholomeus Konay, Alnh. Santji Konay, Alm. Urbanus Konay dan juga Yuliana Konay kehilangan hak waris dari tanah waris dari orang tuanya yakni Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok.
Untuk itu, tambah Alfons, Fransisco B. Bessi selaku kuasa hukum Esau Konay yang hanya merupakan salah satu anak dari Alm. Johanis Konay dan Elisabeth Tomodok merasa cukup memiliki referensi dan percaya diri bahwa amar putusan yang menyatakan demikian.(che)