Home Timor Kembalikan Enam Sertifikat Tanah, Warga TTU : Terima Kasih Bapak Kajari

Kembalikan Enam Sertifikat Tanah, Warga TTU : Terima Kasih Bapak Kajari

274
0
SHARE

TTU, Kriminal.co – Kamis (27/05/2021) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengembalikan sejumlah sertifikat tanah yang disita dari tangan Kepala Desa (Kades) Birunatun tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Penyerahan sertifikat tanah yang sudah tersimpan selama puluhan tahun ditangan Kades Birunatun itu dilakukan di kantor Kejari TTU.

Untuk penyerahan sertifikat tanah, Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H, secara resmi mengundang para pemilik sertifikat tanah tersebut ke kantornya.

“Maksud kami mengundang bapak ibu, karena waktu penyidik ke rumah kepala desa, terkait perkara dana desa di sana, penyidik geledah rumah kepala desa, dan di sana penyidik temukan ada beberapa sertifikat tanah,” kata Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H saat menggelar pertemuan dengan para pemilik sertifikat tanah.

Dalam kesempatan itu, Kajari Kabupaten TTU, Robert Jimmy Lambila, yang didampingi Kasi Intel, Benfrid Foeh, S.H., dan Kasi Pidsus, Andre Keya, SH., sampaikan, beberapa sertifikat tanah tersebut atas nama, Stanis Lous, Egidius Bouk, Petrus Kehi, Hendrikus Taek, Pius Meak, dan Marinus Taek.

Mantan Kasi Dik Kejati NTT ini meminta klarifikasi kepada para pemilik sertifikat tanah dan Kades Birunatun perihal kenapa sertifikat-sertifikat itu tersimpan dirumah Kades dalam waktu sangat lama dan tidak diserahkan kepada pemiliknya.

Kades Birunatun pada kesempatan itu, mengaku karena kesibukan kerja, dirinya lupa menyerahkan sertifikat – sertifikat itu ke warga selaku pemilik sertifikat tanah tersebut. Padahal, sertifikat-sertifikat itu sudah ada dan dibukukan pada 9 Juni 1994 (27 tahun) dan tersimpan di lemari Kades sejak tahun 1996.

Kades juga mengakui bahwa sertifikat-sertifikat tanah dengan luasan yang bervariasi itu diterbitkan melalui program Prona dan merupakan hak warga pemilik sesuai nama yang tertera di dalamnya.

Sementara, warga pemilik saat ditanya Kajari TTU mengaku sudah lupa akan sertifikat tersebut. Namun mereka mengaku sangat senang karena bisa menerima sertifikat yang menjadi hak miliknya.

Kajari pada kesempatan itu juga meminta Kades Birunantun untuk menyerahkan secara langsung seritifikat tanah tersebut kepada warga pemilik.

“Jadi hari ini di hadapan saya dan tim penyidik, kepala desa karena selama hampir 30 tahun lupa mengembalikan, hari ini akan diserahkan supaya bapak-bapak pakai. Simpan ini sebagai bukti kepemilikan yang diberikan negara kepada bapak-bapak. Pakai dengan baik, bisa gadai di bank tapi untuk mendapatkan modal usaha-usaha yang produktif,” tandas Lambila.

Satu per satu nama warga pemilik dipanggil menerima sertifikat yang diserahkan Kajari ke Kades dan selanjutnya diserahkan ke pemilik.

Kades Birunatun saat menyerahkan sertifikat tersebut meminta maaf kepada warga penerima dan Kajari TTU.

Setelah penyerahan sertifikat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan.

Usai penyerahan seritifikat tanah, Kajari TTU kembali mengingatkan agar sertifikat yang sudah diterima itu dapat digunakan secara baik dan benar.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here