Home Kabupaten Kupang Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang Barat Segera Diadili

Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang Barat Segera Diadili

2118
0
SHARE

 

Oelamasi, kriminal.co –  Yosaphat Pellu Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kupang, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Yosaphat Pellu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMKN 2 Kupang Barat tahun 2015 senilai Rp 1, 6 miliar. Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 1, 6 miliar.

Tersangka segera diadili di Pengadilan Tipikor Kupang, setelah Noven Bulan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang melimpahkan berkas perkara pada, Rabu (21/3) lalu.

Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/3) melalui Hand Phone (HP) selulernya.

Dijelaskan Ali, dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kabupaten Kupang, Noven Bulan menyerahkan berkas perkara, barang bukti (bb) dan tersangka di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kami sudah limpah berkas perkara, barang bukti dan tersangka di Pengadilan Tipikor Kupang,”terang Ali.

Lanjut Ali, dalam pelimpahan itu diterima langsung oleh Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky. Dan, tambah Ali, JPU Kejari Kabupaten Kupang tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kami tinggal tunggu saja jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang,”ungkap Ali.

Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky mengatakan bahwa setelah menerima berkas perkara dari JPU Kejari Kabupaten Kupang, pihaknya akan mengajukan ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Edy Purnomo untuk dilakukan penetapan jadwal sidang dan penunjukan hakim yang menyidangkan kasus itu.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here