Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, Noven Bulan untuk terdakwa Yosapat Pellu selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kupang Barat.
JPU Kejari Kabupaten Kupang dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMKN 2 Kupang Barat senilai Rp 1, 6 miliar tahun 2015 lalu, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dituntut selama 3, 6 tahun penjara,” tegas Noven.
Selain pidana badan selama 3, 6 tahun penjara, lanjut Noven, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ditambahkan Noven, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 277. 144. 000. Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Menurut JPU KejariKabupaten Kupang, Noven Bulan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang dipimpin majelis hakim Muhamad Soleh didampingi hakim anggota, Gustaf Marpaung dan Ali Muhtarom. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Alexander Saba. Sidang akan dilanjutkanpekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa.(che)