SIMAK : Simplisius Lorang Kepsek SMPN Kimbana ketika menyimak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/3) sore
Kupang, kriminal.co – Kamis (8/3) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN Kimbana, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu untuk tiga tahun anggaran yakni 2011-2013 senilai Rp 1.202.253.500.
Sidang kali ini dipimpin majelis hakim, Jemmy L. Tanjung. Terdakwa Simplisius Lorang didampingi kuasa hukumnya, Jhony E. Leumina. Turut hadir dalam persidangan JPU Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun.
Sidang kali ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan putusan untuk terdakwa Simplisius Lorang. Dimana, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos di SMPN Kimbana.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi sehingga dibonis selama 3, 6 tahun penjara,”tegas hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Selain pidana badan selama 3, 6 tahun penjara, kata hakim, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Ditegaskan JPU, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 2 bulan kurungan.
Selain itu, lanjut hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 521 juta. Ditegaskan hakim lagi, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
JPU Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun ketika ditemui usai sidang mengaku bahwa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dirinya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan oleh terdakwa Simplisius Lorang, dimana terdakwa menyatakan pikir-pikir.(che)