Kupang, Kriminal.co – Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto membantah jika dirinya diperiksa penyidik Polres Kupang Kota.
Menurut Christofel, dirinya bukan dipanggil namun hanya bersifat undangan oleh aparat kepolisian Polres Kupang Kota hanya untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Albert Riwu Kore salah satu notaris di Kota Kupang.
“Iya benar. Saya bukan dipanggil tapi diundang oleh polisi tapi bukan diperiksa hanya dilakukan klarifikasi atau wawancara saja bukan diperiksa,” kata Christofel Liyanto kepada wartawan, Senin (24/01/2022) malam.
Menurut Christofel, laporan Albert Riwu Kore terkait pencemaran nama baik itu tidak terdapat korban dalam peristiwa tersebut.”siapa yang menjadi korban dalam kasus itu, kan tidak ada,” kata Christofel.
Chriatofel menegaskan dalam pemberitaan atau jumpa pers bersama media tidak terdapat satupun oknum yang dihina oleh dirinya. Sehingga, dirinya mempertayankan siapa yang merasa terhina dalam kasus itu.
“Jika membuat laporan polisi lalu orang yang merasa dilaporkan merasa dihina, sebaiknya kita jangan lapor polisi,” tanya Christofel.
Ditambahkan Christofel, dalam undangan klarifikasi atau wawancara oleh penyidik hanya berkisar tiga (3) sampai dengan empat (4) pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polres Kupang Kota.
Komisaris BPR Christa Jaya ini dipolisikan Albert Riwu Kore salah satu Notaris di Kota Kupang dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Terpisah, Albert Riwu Kore kepada wartawan mengaku bahwa dirinya telah melaporkan Christofel Liyanto ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan telah melakukan pencemaran terhadap dirinya.
Dijelaskan Albert, terlapor Christofel Liyanto mencemarkan nama baik dirinya dengan cara mengumpulkan sejumlah media untuk dengan menyebarkan berita hoax (bohong) kepada publik (khalayak umum).
“Saya sudah laporkan Christofel Liyanto ke Polres Kupang Kota dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media atau pemberitaan kepada publik (khalayak umum) yang mana telah mencemarkan nama baiknya,” kata Albert.
Menurut Albert, berdasarkan informasinya Chtistofel Liyanto telah dipanggil penyidik Polres Kupang Kota untuk diperiksa terkait laporan dirinya di Polres Kupang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Saya berharap Polres Kupang Kota selalu transparan dalam penanganan setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat termasuk laporan dirinya,” harap Albert.(che)