Home Flores Korupsi Dana Desa, Kades Kakor Dituntut 3, 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades Kakor Dituntut 3, 6 Tahun Penjara

758
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Selasa (5/3) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana desa Kakor Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai tahun 2016 lalu.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Manggaraj, Ronal untuk terdakwa Maria Goreti Kelen selaku Kades Kakor Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai dipimpin majelis hakim, Prancis Sinaga didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Heri Batileo.

Dalam amar tuntutannya JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.Untuk itu, akibat perbuatan terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan selama 3 tahun 6 bulan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang.pengganti sebesar Rp 237.132.416,21.

Ditegaskan JPU Ronal, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti (UP) kerugian negara tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta akan disita untuk dilelang dan jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana badan selama 1 tahun.

Ditambahkan JPU, selain pidana badan dan membayar uang pengganti kerugian negara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan not pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Heri  Batileo.

Untuk diketahui bahwa dana desa sebesar Rp 670.473.688 untuk pembangunan fisik rabat beton, MCK kantor desa, tembok penahan tanah, bantuan bahan pemugaran rumah tidak layak huni dan pekerjaan pembersihan tanah longsor tahun 2016.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here