Foto : Ofiniang Manu (baju merah) ketika dibawa ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (2/2)
Soe, Kriminal.co – Ofiniang Manu selaku pelaksana pekerjaan dan tim teknis segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Ofiniang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016 senilai Rp 600 juta di Desa Nunleu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kasi Intel Kejari Kabupaten TTS, Nelson Tahik kepada wartawan, Senin (5/2) mengaku bahwa kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Ofiniang Manu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pasalnya, kata Nelson, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTS telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Ofiniang segera disidangkan karena kasusnya telah kami.limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (2/2) lalu, “kata Nelson.
Dijelaskan Nelson, dana desa tahun 2016 lalu itu diperuntukan untuk beberapa item diantaranya, rehabilitas satu unit puskesmas, pembangunan drainase dan perpipaan.
Ditegaskan Nelson, akibat perbuatan tersangka dalam kasus dana desa tahun 2016 lalu di Desa Nunleu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS negara mengalami kerugian hingga Rp 280 juta.
“Tersangkanya sudah kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang. Dan, dalam kasus itu negara mengalami kerugian hingga Rp 280 juta,”ujar Nelson.
Terpisah, Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikky mengaku bahwa kasusnya telah dilimpahkan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
Menurut Dance, kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Ofiniang Manu akan disidangkan pada, Selasa (6/2) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Kabupaten TTS.(che)