Kupang, kriminal.co – Kamis (13/9) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Syaiful Arief didampingi dua hakim anggota masing-masing Ibnu Kholik dan Ali Mukhtarom. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benfrid Foeh sedangkan terdakwa Rianti Kore didampingi kuasa hukumnya, Yohanis Rihi, Marsel Radja, Meriyeta Soru, Adelci Teiseran, dan Paulus Tahu Seran.
Dalam amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan primer, namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Neonasi Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU).
Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief, mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan fakta persidangan sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut umum yakni pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50. 000.000, subsidair 1 bulan penjara dan terdakwa diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 230.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar kerugian negara tersebut maka ditambah dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, dikurangi selurunya dengan pidana penjara yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa Ranti tetap ditahan.
“Terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, kami memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa, melalui Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah hukum jika tidak menerima putusan majelis hakim,” ujar Syaiful.
Menjawab majelis hakim, JPU dan terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir sesuai dengan waktu yang ditentukan.(che)