Kupang, kriminal.co – Jumat (27/7) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan tambak garam tahun 2014 – 2017 senilai Rp 180 miliar.
Sidang kali ini dipimpin majelis hakim, Jemmy L. Tanjung didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Kali ini majelis hakim membacakan vonis untuk terdakwa Fransiskus Lee selaku kuasa direktur PT. Arison Jaya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Fransiskus Lee telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Akibat perbuatannya, terdakwa Fransiskus Lee divonis selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa, saksi – saksi serta ahli terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka dihukum selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,”tegas hakim.
Menurut majelis hakim, Jemmy L. Tanjung perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Usai membacakan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jemmy L. Tanjung, terdakwa dan JPUKejati NTT diberikan waktu untuk menyatakan sikap selama 7 hari.
Hendrik Tiip dan Benfrid Foeh selaku JPU Kejati NTT usai sidang ketika dikonfirmasi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sesuai waktu yang diberikan untuk menyatakan sikap. Hal yang sama juga diungkapkan oleh terdakwa Fransiskus Lee yakni pikir-pikir atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(che)