Kupang, Kriminal.co – HL warga RT 07/ RW 03, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, menggugat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait status lahan seluas 2 ha di Kelurahan Naimata.
Gugatan secara perdata itu dilayangkan oleh HL melalui kuasa hukumnya, George Nakmofa, S. H cs kepada Pemerintah Provinsi NTT sejak beberapa waktu lalu dan proses persidangan kini sedang berlangsung di PN Kelas IA Kupang.
Terpantau, Rabu (17/03/2021) Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Wari Jumiati didampingi penitera pengganti menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi sengketa tanah.
Dalam pemeriksaan setempat, menghadirkan HL sebagai penggugat dan pemerintah provinsi NTT sebagai tergugat. Dalam PS yang digelar dilokasi sengketa majelis hakim kembali memeriksa tapal batas dan titik lokasi sebagaimana yang tertuang dalam materi gugatan.
Berdasarkan pengakuan George Nakmofa selaku kuasa hukum pemggugat bahwa tanah yang disengketakan tidak pernah dijual atau dihibahkan oleh penggugat kepada Pemerintah Provinsi NTT.
Dijelaskan George, tanah itu kini dikuasasi oleh Pemerintah Provinsi NTT secara paksa tanpa adanya ganti rugi kepada penggugat atau pemilik lahan yakni HL selaku ahli waris dari FL (alm) dan YL (alm).
“Saya tegaskan bahwa tanah itu tidak pernah dijual atau tidak pernah dihibahkan oleh HL kepada Pemerintah Provinsi NTT ataupun dijual,” tegas George.
Menurut George, lahan milik HL yang kini disengketakan diambil alih secara paksa melalui Kepala Desa (Kades) Naimata saat itu sekitar tahun 1985 yang mana saat itu FL (alm) sedang bercocok tanam diatas lahan tersebut.
Untuk diketahui, bahwa diatas lahan tersebut telah berdiri sekolah bagi penyandang Disabikitas. Bahkan, lahan tersebut Pemprov NTT telah menghibahkan kepada L2DIKTI, BNN Provinsi NTT, dan Makorem 161/ Wirasakti Kupang.(che)