Home Kota Kupang Lahan RSJ Naimata Dan Sekolah Autis Bermasalah? Ahli Waris Larang L2DIKTI Bangun...

Lahan RSJ Naimata Dan Sekolah Autis Bermasalah? Ahli Waris Larang L2DIKTI Bangun Gedung Baru

398
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Gedung Sekolah Pusat Layanan Autis di RT 08/RW 03 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, ternyata dibangun diatas lahan bermasalah.

Pasalnya, saat ini LH selaku pemilik lahan (ahli waris) sedang melayangkan gugatan kepada pemerintah provinsi (Pemprov) NTT hingga tingkat Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Gedung Sekolah Pusat Layan Autis telah berdiri diatas lahan tersebut sejak beberapa tahun lalu. Proses pembangunan saat itu sempat diklaim oleh pemilik lahan agar tidak dilakukan namun Pemprov NTT tidak mengindahkan teguran tersebut.

LH salah satu ahli waris kepada wartawan, Rabu (06/04/2022) mengaku bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan oleh ayahnya (alm) saat itu. Bahkan, tidak pernah mengijinkan serta tidak pernah memberikan pelepasan hak kepada pemerintah provinsi NTT.

Menurut LH, luas lahan yang dirampas oleh Pemprov NTT seluas 9, 5 Ha yang mana diatas lahan tersebut telah dibangun sekolah pusat layanan autis dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.

“Kami tidak pernah jual kepada siapapun dan tidak pernah memberikan pelepasan hak serta tidak pernah mengijinkan pemerintah untuk membangun apapun diatasnya,” terang LH.

LH mengaku dirinya bersama ahli waris lainnya pernah melakukan aksi untuk membatalkan pengukuran oleh BPKAD NTT. Dimana, saat itu Pemprov NTT beralasan bahwa untuk membuat sertifikat baru karena tanah tersebut telah dihibahkan kepada L2DIKTI, Korem 161/WS Kupang dan BNN Provinsi NTT.

Tetkait dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat, LH selaku ahli waris pernah menanyakan hal itu. Namun, Pemprov NTT beralasan bahwa seluruh berkas perkara berupa sertifikat terbakar saat Kantor Gubernur NTT mengalami kebakaran.

Saat itu, katanya, Pemprov NTT hanya menunjukan bukti sertifikat namun berupa foto kopi. “Ada sertifikatnya tapi foto copy, aslinya tidak ada. Lalu saya lihat sertifikatnya itu diterbitkan tahun 1986. Anehnya, saat itu belum ada pemerintah kota kupang tapi didalam sertifikat dibilang pemerintah kota kupang. Ini sangat aneh,” tambah LH.

Masih menurut LH, lahan tersebut dimana berdirinya sekolah pusat layanan autis telah digugat baik dari tingkat PN Kelas IA Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkama Agung.

“Kami sudah gugat di Pengadilan dan pengadilan tinggi hasilnya NO. Makanya sekarang dilanjutkan ke Mahkama Agung,” tutupnya.

Terpisah, George Nakmofa, S. H selaku kuasa hukum penggugat (HL) mengakui bahwa saat ini kasusnya sedang berproses hingga tingkat Mahkama Agung (MA) RI.

“Sekarang sementara berproses hingga tingkat Mahkama Agung (MA) RI,” katanya.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here