Home Kota Kupang Lesly Lay Beri Peringatan Keras Untuk Bank NTT

Lesly Lay Beri Peringatan Keras Untuk Bank NTT

1377
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Lesly Anderson Lay selaku kuasa hukum PT. Rimba Mas Indah memberi peringatan keras kepada Bank NTT dalam gugatan perdata antara PT. Rimba Mas Indah melawan Bank NTT.

Peringatan tersebut jika Bank NTT tidak memenuhi permintaan atau persyaratan damai antara Bank NTT dan PT. Rimba Mas Indah yang kini dalam tahap proses perdamaian.

Demikian diungkapkan Lesly Anderson Lay selaku kuasa hukum PT. Rimba Mas Indah kepada wartawan, Selasa (26/3) di Kupang.

Lesly menegaskan ada beberapa poin penting yang diajukan dalam syarat untuk berdamai kedua belah pihak yakni Bank NTT dan PT. Rimba Mas Indah.

“Ada beberapa poin penting yang kami tuangkan dalam syarat perdamaian oleh PT. Rimba Mas kepada Bank NTT,” ujar Lesly.

Lesly menegaskan jika syarat yang diajukan oleh PT. Rimba Mas melalui dirinya selaku kuasa hukum tidak dipenuhi, maka PT. Rimba Mas Indah akan tetap pada komitmen untuk membawa kasus ini pada proses hukum perdata.

“Jika tidak penuhi permintaan atau tidak sanggup maka kami akan gugat secara perdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh Bank NTT,”tegas Lesly.

Saat ini, lanjut Lesly, nama besar dan kredibilitas Bank NTT sebagai Bank milik daerah dipertaruhkan akibat dari pemblokiran rekening Dirut PT. Rimba Mas Indah, Bobby Hartono Tantoyo.

“Sekarang tahap mediasi dan mau berdamai dan jika gagal kami gugat perdata. Dan, disini nama Bank NTT dipertaruhkan,” tutup Lesly Lay.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here