Home Kota Kupang Lidik Dana BOS, Polisi Periksa Bendahara SMKN 5 Kupang

Lidik Dana BOS, Polisi Periksa Bendahara SMKN 5 Kupang

1170
0
SHARE

Kupang, kriminal.co –  Polres Kupang Kota melalui unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang Kota, kini tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam kasus itu, unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang Kota mengarahkan perhatiannya pada dana BOS di SMK Negeri 5 Kota Kupang.

Untuk menuntaskan kasus itu, unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang Kota telah memeriksa dua orang saksi dalam penyelidikan awal perkara.

Dua orang saksi yang telah diperiksa unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang Kota diantaranya Adrianus Banoet selaku Ketua Panitia Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Kupang dan Semar Raja Kota selaku Bendahara dana BOS yang juga menjabat SMKN 5 Kupang Bendahara Komite.

Kedua saksi diperiksa secara tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota selama dua jam terhitung sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 11:00 wita. Materi pemeriksaan kedua saksi mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi kepada wartawan, Senin (15/10) mengatakan, penyelidik yang ditunjuk menangani kasus tersebut terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami sudah periksa dua orang pengelolah dana BOS di SMKN 5 Kupang. Kami juga terus melidik alur penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut dengan melakukan pulbaket,” kata Mooy Nafi.

Selain melakukan pulbaket penggunaan dana BOS, lanjut Mooy Nafi, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim juga fokus melidik penggunaan dana hibah langsung yang telah diterima oleh SMK Negeri 5 Kota Kupang.

“Dua orang saksi yang sudah diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana BOS,” kata Mooy Nafi.

“Kami akan jadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua saksi karena saat pemeriksaan tadi ada beberapa dokumen yang belum dibawa,” lanjut dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini, menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan besaran kerugian dalam perkara dimaksud.

Namun, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, Unit Tipidkor langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Mooy Nafi, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Kupang.

“Atas dasar informasi masyarakat tersebut, kami melakukan telaah, pulbaket dan penyelidikan, sesuai dengan tahapan dan prosedur serta tahapan proses penyelidikan,” pungkas Mooy Nafi.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here