Kupang, kriminal.co – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua (Sarai), YRD akhirnya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait adanya indikasi korupsi pada Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 35 miliar.
Pemeriksaan terhadap YRD selaku Plt. Sekda Kabupaten Sarai telah dilakukan oleh penyidik Kejati NTT pada beberapa waktu yang lalu di Kantor Kejati NTT.
Kajati NTT, Dr. Sunarta, SH, MH yang dihubungi wartawan via Hand.Phone (HP) selulernya, Kamis (5/4) mengakui adanya penyelidikan atas adanya dugaan korupsi pada dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua.
“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejati NTT terkait dana Bansos Kabupaten Sabu Raijua,”ujar Sunarta dari balik HPnya.
Ditambahkan Sunarta, dalam kasus itu penyidik Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum pejabat di Kabupaten Sabu Raijua.
“Benar, kita sedang melidik dugaan korupsi Bansos Sabu Raijua. Tapi belum bisa disimpulkan. Nantilah. Modusnya ada banyak tapi belum disimpulkan, karena macam-macam. Ada yang tidak mengajukan, ada yang pertanggungjawabannya belum ada dan juga penerima fiktif,” kata Sunarta.Sunarta menambahkan, total anggaran ketiga item tersebut untuk TA 2013, 2014 dan 2015 senilai Rp 35 miliar. “Yang terpakai berapa dan yang tidak terpakai berapa belum kita ketahui karena tim masih menghitung,” sebut Sunarta.
Dalam kasus ini, informasi lain yang dihimpun wartawan di Kejati NTT, menyebutkan, tim penyelidik Bidang Tipidsus telah memeriksa lima orang saksi yang adalah pejabat utama pada Pemkab Sarai, Bagian Keuangan dan instansi teknis terkait.(che)