Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan asset negara berupa tanah dan bangunan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang senilai Rp. 9 miliar, Kamis (20/01/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi Johanis Soni selaku pembeli asset Pemda Kabupaten Kupang dari terdakwa Ibrahim Agustinus Medah dipimpin majelis hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina. Turut hadir kuasa hukum terdakwa Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu, Jhon Rihi, S. H, Meryeta Soruh, S. H, dan Beni Taopan, S. H serta hadir juga JPU Kejati NTT, Nurcholis, S. H, M. H, Herry CH. Franklin, S. H, Hendrip Tiip, S. H, dan Emi Jehamat, S. H.
Dalam persidangan saksi Johanis Soni mengaku bahwa dirinya membeli tanah tersebut senilai Rp. 8 miliar dari terdakwa Agustinus Medah dihadapan notaris Albert Riwu Kore.
Dijelaskan Soni, peristiwa transaksi jual beli tanah tersebut antara dirinya disaksikan oleh Notaris Albert Riwu Kore pada tanggal 4 November 2017 lalu.
“Pembicaraan jual beli tanah itu antara saya dan Ibrahim Agustinus Medah dihadapan Notaris, Albert Riwu Kore yang mana pertemuan itu terjadi di Kantor Notaris, Albert Riwu Kore,” kata saksi.
Menurut saksi, dalam akta jual beli (AJB) tertulis harga senilai Rp. 1, 5 miliar yang mana pembayarannya melalui cek. Sehingga, total pembayaran tanah tersebut dilakukan sebanyak delapan (8) kali sehingga totalnya mencapai Rp. 8 miliar.
Ditambahkan saksi, bahwa saat proses pembelian tanah terjadi antara dirinya dan terdakwa terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah.
“Saya beli tanah dari terdakwa Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah harga pas Rp. 8 miliar diluar pajak dan diluar biaya notaris,” sebut saksi.(che)