Home Kota Kupang Loe Mie Lien Dan Wiliam Kondrata, Terdakwa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya...

Loe Mie Lien Dan Wiliam Kondrata, Terdakwa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya Dituntut Berbeda

299
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Rabu (25/11/2020) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tumtutan untuk dua terdakwa yakni Loe Mie Lien dan Wiliam Kondrata, yang dipimpin majelis hakim, Wari Juniati, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ikrarniekha Elmayawati Fau dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa.

Dalam amar tuntutan, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Untuk itu, menghukum kedua terdakwa yakni terdakwa Loe Mie Lien dengan pidana penjara selama 12 tahun sedangkan terdakwa Wiliam Kondrata dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp. 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing – masing untuk terdakwa Loe Mie Lien sebesar Rp. 2. 828. 483. 331 subsidair 6 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Wiliam Kondrata diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3. 402. 096. 325 subsidair 6 tahun kurungan.

Menurut JPU Kejati NTT, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim, Wari Juniati, S. H, MH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh kùasa hukum kedua terdakwa.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here