Home Kota Kupang Mabes Polri Sebut Kasus Albert Riwu Kore Penuhi Unsur Pidana

Mabes Polri Sebut Kasus Albert Riwu Kore Penuhi Unsur Pidana

218
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Albert Wilson Riwu Kore (Notaris) oleh BPR Christa Jaya, ternyata memasuki babak baru.

Pasalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengeluarkan merekomendasi yang menyatakan laporan polisi LP/B/52/II/2019/SPKT tertanggal 14 Febuari 2019 tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Namun, anehnya Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT juatru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3), terkait laporan BPR Christa Jaya terhadap Albert Wilson Riwu Kore.

Perberdaan keputusan di institusi kepolisian antara Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT tersebut menuai protes dari penasihat hukum BPR Crista Jaya, Samuel David Adoe dan Bildad Thonak.

Samuel Adoe kepada wartawan, Rabu (19/01/2022) mengatakan, sebagai penasihat hukum, dirinya merasa aneh dan heran dengan keputusan Dirreskrimum Polda NTT melalui surat Nomor: S-TAP/37a/I/2022/Ditreskrimum tertanggal 17 Januari 2022 yang ditandatangani Dir Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo.

Dalam surat tersebut Dirreskrimum Polda NTT memutuskan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi LP/B/52/II/2019 SPKT tanggal 14 Febuari 2019. Alasan dikeluarkannya SP-3 tersebut dikarenakan tidak cukup bukti.

Dalam kesempatan yang sama, Bildad Thonak selaku kuasa hukum BPR Christa Jaya menambahkan Bareskrim Polri melalui surat nomor: B/9974/XI/RES.7.5/2021/Bareskrim dengan perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan (SP2HP2 ke 1) menyebutkan LP Nomor: LP/B/52/II/2019/SPKT tanggal 14 Febuari 2019 telah terpenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Menurut Bildad, hasil klarifikasi pengaduan yang dilayangkan advokat kepada Itwasda Polda NTT melalui suratnya Nomor B/2724/XII/WAS.2.4/2021/Itwasda disebutkan bahwa telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 4 Oktober 2021 dengan rekomendasi gelar, terlapor Albert Wilson Riwu Kore ditetapkan sebagai tersangka.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here