SIMAK : Terdakwa Yulius Dauzo ketika menyimak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (22/2)
Kupang, Kriminal.co – Kamis (22/2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kepada PT. Sasando Kupang.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan dipimpin majelis hakim, Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Manager Operasional PT. Sasando, Yulius Dauzo didampingi kuasa hukumnya, Nikolas Ke Lomi dan Petrus Ufi. Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Vian Boli Toby.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa Yulius Dauzo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Pemkot Kupang kepada PT. Sasando.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi – saksi, ahli dan terdakwa maka terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara sehingga divonis selama 1, 10 tahun penjara,”tegas hakim, Fransiska Paula Nino.
Selain pidana badan selama 1, 10 tahun penjara, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, apabila satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap terdakwa belum membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere kepada wartawan mengaku bahwa JPU Kejari Kota Kupang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tioikor Kupang jauh dari rasa keadilan dan dibawah dari tuntutan JPU Kejari Kota Kupang.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Nikolas Ke Lomi mengatakan bahwa atas putusan majelis hakim terdakwa dan dirinya menyatakan pikir -pikir.(che)