Home Flores Mantan Bupati Nagekeo Segera Duduk Dikursi Pesakitan

Mantan Bupati Nagekeo Segera Duduk Dikursi Pesakitan

1080
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Yohanes Samping Aoh mantan Bupati Nagekeo tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Malesere Kabupaten Nagekeo tahun 2012 lalu, segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Pasalnya, Selasa (20/3) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada telah melimpahkan kasus dugaan korupsi itu di Pengadilan Tipikor Kupang.

Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Sikky ketika dihubungiwartawan via Hand Phone (HP) selulernya membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi pembebasan.lahan yang melibatkan mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh.

“Iya benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada telah melimpahkan kasus itu pada hari ini, Selasa (20/3),” ujar Daniel.

Selain Yohanes Samping Aoh, kata Daniel, JPU Kejari Kabupaten Ngada turut melimpahkan berkas dua orang tersangka.lainnya dalam kasus yang sama yakni Julius Lawotan mantan Sekda Kabupaten Nagekeo dan mantan Kepala BPN Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake.

“Selain mantan Bupati Nagekeo, ada dua tersangka lainnya yakni Julius Lawotan dan Petrus Wakdalam kasus yang sama,”ungkap Daniel.

Dijelaskan Daniel, dalam pelimpahan itu JPU Kejari Kabupaten Ngada, Eddi Sulistio Utomo menyertakan berkas perkara, barang bukti (bb), dan tersangka yang kini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Ditambahkan Daniel, setelah dilimpahkan oleh JPU Kejari Kabupaten Ngada, maka akan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang untuk dilakukan penunjukan hakim dan penetapan jadwal sidang kasus dugaan korupsi itu.

“Setelah saya terima dari JPU Kejari Kabupaten Ngada, kami ajukan ke KPN Kelas IA Kupang untuk penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya,”tutup Daniel.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here