Home Kota Kupang Mantan Camat Alak Dijemput Paksa Jaksa

Mantan Camat Alak Dijemput Paksa Jaksa

1024
0
SHARE
DIGIRING: Adam Herewila ketika digiring menuju Lapas Kelas IA Kupang, Rabu (15/8) siang
 
 
 

Kupang, kriminal.co – Rabu (15/8) Adam Herewila mantan Camat  Alak akhirnya dijemput paksa oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Adam Herewila dieksekusi serta dijemput paksa oleh tim eksekutor Kejari Kota Kupang karena tidak kooperatif terhadap panggilan jaksa Kejari Kota Kupang.
Adam Herewila merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Demikian diungkapkan Kajari Kota Kupang, Winarno melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/8).
Dijelaskan Fredix, Adam Herewila dieksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung terhadap dirinya dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Manulai II.
Dalam putusan kasasi, kata Fredix, Adam Herewila dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara oleh majelis hakim MA RI yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami dibantu oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota untuk eksekusi terpidana secara paksa. Pasalnya terpidana tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan jaksa,”tegas Fredix.
Selain divonis 4 tahun penjara, lanjut Fredix, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ditegaskan Fredix, jika denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana maka akan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Terpantau, usai menjemput paksa terpidana dikediamannya langsung digiring menuju Kantor Kejari Kota Kupang untuk ditahan sementara. Berselang beberapa jam kemudian terpidana langsung digiring menuju Lapas Kelas IA Kupang untuk menjalani masa hukumannya.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here