Foto : Dr. Jonneri Bukit, SH, MH, M.Kn
Kupang, Kriminal.co – Helda Pelloundou bakal dipolisikan oleh Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT Oeba, Charolin O. T. Ndaomanu.
Helda bakal dipolisikan jika dirinya tidak mampu membuktikan adanya dugaan pembobolan rekeningnya yang diduga dilakukan oleh Mantan Kacab Bank NTT Oeba, Charolin O. T. Ndaomanu.
Demikian diungkapkan Charin O. T. Ndaomanu melalui kuasa hukumnya, Dr. Jonneri Bukit, SH, MH, M. Kn ketika menghubungi media ini, Jumat (1/3).
Ditegaskan Jonneri bahwa pernyataan Helda Pelloundou melalui media bahwa kliennya telah membobol rekening tersebut dinilai telah mencederai nama baiknya atau memfitnah Charolin O. T. Ndaomanu.
Untuk itu, lanjutnya, Charolin melalui dirinya selaku kuasa hukum memberikan waktu selama 72 jam untuk membuktikan pernyataan bahwa rekeningnya telah dibobol.
“Kami hanya berikan waktu 3×24 jam saja, kalau tidak mampu buktikan maka secara otomatis kami buat laporan.polisi dengan tuduhan pemfitnahan,” tegasnya.
Terkait dengan jumlah uang senilai Rp 300 juta milik Helda, Jonneri menjelaskan bahwa adanya perjanjian pinjam meminjam antara Helda dan Charolin dengan bunga 10 persen dengan jangka waktu selama 12 bulan.
Sedangkan untuk uang Rp 100 juta dan Rp 90 juta yang berdasarkan pengakuan Helda bahwa tidak diketahui keberadaannya itu sangatlah tidak benar.
Pasalnya, uang senilai Rp 100 juta dan Rp 90 juta tersebut, telah dicairkan oleh Helda Pelloundou sebagaimana terbukti dalam penandatanganan form pencairan deposite.
“Pernyataan dia (Helda) soal uang Rp 100 juta dan Rp 90 juta yang tidak diketahuinya itu tidak benar. Faktanya adalah Helda lakukan pencairan dengan lakukan penandatanganan form pencairan deposite,”tegas Jonneri.
Jonneri kembali menegaskan bahwa pembobolan rekening nasabah itu tidak benar sama sekali. Pasalnya, uang senilai Rp 300 juta itupun dicairkan sendiri oleh Helda Pelloundou sesuai dengan bukti penarikan yang telah ditanda tanganinya.
Untuk itu, tambahnya, dengan adanya pemberitaan sesaui pernyataan Helda, telah mencemarkan nama baik dari Charolin O. T. Ndaomanu.
Melihat hal itu, bahwa unsur pidana dengan tuduhan pemfitnahan telah terpenuhi sehingga pihaknya hanya memberikan waktu 3×24 jam untuk membuktikannya dan jika tidak maka pihaknya akan mempolisikannya dengan tuduhan pemfitnahan atau pencemaran nama baik.(che)