Home Kota Kupang Mantan Kacab Bank NTT Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Kacab Bank NTT Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

324
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Didakus Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, dituntut selama tujuh (7) tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan imvestasi jangka panjang tahun 2018 lalu.

Terdakwa dituntut selama 7 tahun penjara oleh JPU karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Sedangkan menurut JPU, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Selain dituntut selama 7 tahun penjara, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 750 juta subsidair enam (6) bulan kurangan. Menurut JPU, terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara karena uang senilai Rp. 285 juta telah disita dan dijadikan barang bukti.

Menurut JPU, dalam perkara ini ada dua alasan dalam penuntutan yakni hal – hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal – hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa juga mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa, Marsel Radja dan Fredom Radja.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa pada pekan depan, Jumat (13/11/2020) mendatang.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here